SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang memanggil Kaharuddin untuk menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui media online setelah Jurusita PN Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Ullyana Sima, S.H., menjalankan perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata tersebut.
Berdasarkan relaas panggilan Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Sdr, tertanggal 16 September 2026, Kaharuddin tercatat sebagai Tergugat.
Dalam relaas disebutkan Kaharuddin bertempat tinggal di sekitar belakang Polsek Tellu Limpoe, Lingkungan Pakkawaru, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Adapun persidangan dijadwalkan berlangsung pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 21 Oktober 2026
Pukul: 09.00 WITA
Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jenderal Sudirman No. 169.
Perkara tersebut merupakan gugatan perdata antara Eni sebagai Penggugat melawan Kaharuddin sebagai Tergugat.
Dalam relaas, pemanggilan dilakukan melalui media online tigabelasnews.com dan diterbitkan pada 16 September 2026.
Selain itu, disebutkan pula bahwa salinan surat gugatan Penggugat telah ditempelkan pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap.
Pemanggilan melalui media online tersebut merupakan bagian dari proses pemanggilan dalam perkara perdata sesuai dengan penetapan dan perintah pengadilan.
Catatan: Rilis ini hanya memuat fakta yang tercantum dalam relaas panggilan dan tidak memuat substansi atau pokok gugatan karena dokumen yang tersedia merupakan relaas pemanggilan.
















