SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali menerbitkan relaas pemanggilan kepada pihak tergugat melalui media online dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan Relaas Panggilan kepada Tergugat yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juli 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua, telah melakukan pemanggilan kepada Makkutanang B Baba selaku tergugat.
Dalam relaas tersebut dijelaskan bahwa tempat tinggal Makkutanang B Baba tidak diketahui secara pasti, namun diketahui berada dalam wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemanggilan dilakukan melalui media online sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 2 September 2026
Pukul: 09.00 WITA
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara Endeng sebagai penggugat melawan Makkutanang B Baba sebagai tergugat.
Dalam relaas panggilan disebutkan bahwa pemanggilan dilaksanakan melalui media online yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada tergugat yang alamatnya tidak diketahui secara pasti.
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengimbau kepada tergugat agar hadir pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditetapkan guna menggunakan haknya dalam memberikan jawaban atau pembelaan di hadapan majelis hakim sehingga proses persidangan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















