PN Sidrap Panggil Tergugat Hardiyansah Yasin Melalui Media Online dalam Perkara Perdata

  • Bagikan

PN Sidrap Panggil Tergugat Hardiyansah Yasin Melalui Media Online dalam Perkara PerdataSIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali menerbitkan relaas panggilan kepada pihak tergugat melalui media online dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Sdr.

Berdasarkan Relaas Panggilan kepada Tergugat yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua, telah melakukan pemanggilan kepada Hardiyansah Yasin selaku tergugat.

banner 300x600

Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa Hardiyansah Yasin beralamat di Jalan Andi Noni, RT 003/RW 002, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:

Hari: Rabu
Tanggal: 26 Agustus 2026
Pukul: 09.00 WITA

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara Dr. Ir. H. Muhammad Yusuf, St.M.Eng sebagai penggugat melawan Hardiyansah Yasin sebagai tergugat.

Dalam relaas panggilan dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan melalui media online yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Selain itu, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang juga telah menempelkan salinan surat gugatan penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai bagian dari prosedur pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengimbau kepada tergugat agar hadir pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditetapkan guna menggunakan haknya untuk memberikan jawaban atau pembelaan di hadapan majelis hakim sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *