PN Sidrap Panggil Tergugat Muktar Melalui Media Online dalam Perkara Perdata PN Sidrap Panggil Tergugat Muktar Melalui Media Online dalam Perkara Perdata

  • Bagikan

 

SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali menerbitkan relaas pemanggilan kepada pihak tergugat melalui media online dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan Relaas Panggilan kepada Tergugat yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juli 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua, telah melakukan pemanggilan kepada Muktar selaku tergugat.

banner 300x600

Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa Muktar beralamat di sebelah selatan (belakang) SD Negeri 12 Pangkajene, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:

Hari: Rabu
Tanggal: 28 Oktober 2026
Pukul: 09.00 WITA

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara Risma sebagai penggugat melawan Muktar sebagai tergugat.

Dalam relaas panggilan dijelaskan bahwa pemanggilan dilaksanakan melalui media online yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagai bagian dari proses administrasi perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengimbau kepada tergugat agar hadir pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditetapkan untuk menggunakan haknya dalam memberikan jawaban atau pembelaan di hadapan majelis hakim, sehingga proses persidangan dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *