SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali menerbitkan relaas pemanggilan kepada pihak tergugat melalui media online dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan Relaas Panggilan kepada Tergugat yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua, telah melakukan pemanggilan kepada Zaiful selaku tergugat.
Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui secara pasti, namun diketahui berada dalam wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemanggilan dilakukan melalui media online sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 26 Agustus 2026
Pukul: 09.00 WITA
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara H. Syamsuddin Bin Lasako sebagai penggugat melawan Zaiful sebagai tergugat.
Dalam relaas panggilan dijelaskan bahwa pemanggilan dilaksanakan melalui media online yang diterbitkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Selain itu, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang juga telah menempelkan salinan surat gugatan penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai bagian dari prosedur pemanggilan resmi terhadap pihak yang alamatnya tidak diketahui.
- Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengimbau kepada tergugat agar hadir pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan guna menggunakan haknya dalam memberikan jawaban atau pembelaan di hadapan majelis hakim sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

















