SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Sdr. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui media online.
Berdasarkan relaas yang diterbitkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua dalam perkara tersebut, telah memanggil Hardiyansah Yasin selaku tergugat.
Dalam relaas disebutkan bahwa Hardiyansah Yasin bertempat tinggal di Jl. Andi Noni, RT 003/RW 002, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, yang akan dilaksanakan pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 25 September 2026
Pukul: 10.00 WITA
Perkara tersebut merupakan perkara perdata antara Dr. Ir. H. Muhammad Yusuf, S.M.Eng sebagai Penggugat melawan Hardiyansah Yasin sebagai Tergugat.
Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa panggilan dilaksanakan melalui media online dan diterbitkan pada 26 Agustus 2026. Selanjutnya, Jurusita juga menyatakan telah menempelkan salinan surat gugatan Penggugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pemberitahuan resmi kepada pihak tergugat terkait persidangan perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Sdr.
















