PN Sidrap Lakukan Pemanggilan Umum Tergugat I Ismail Secara Online dalam Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sdr

  • Bagikan

SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) melaksanakan pemanggilan umum kepada Tergugat I, Ismail, melalui media online dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sdr.

 

banner 300x600

Berdasarkan Relaas Panggilan Kepada Tergugat (Panggilan Umum) Media Online tertanggal 1 Juli 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua, telah melakukan pemanggilan kepada Tergugat I, Ismail, yang beralamat di Jalan Ambo Nonci No. 42, RT 001/RW 001, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemanggilan tersebut dilakukan agar Tergugat I Ismail hadir dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:

 

Hari: Rabu

Tanggal: 5 Agustus 2026

Pukul: 09.00 WITA

 

Perkara perdata tersebut diajukan oleh Syafri, S.E. selaku Penggugat melawan Ismail dkk sebagai Para Tergugat.

Dalam relaas panggilan disebutkan bahwa pemanggilan dilaksanakan melalui media online yang diterbitkan pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, salinan surat gugatan penggugat juga ditempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai bagian dari prosedur pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

 

Pemanggilan melalui media online merupakan salah satu mekanisme yang digunakan pengadilan untuk memastikan para pihak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses persidangan, sehingga hak dan kesempatan para pihak untuk menghadiri persidangan tetap terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *