Oleh: Herwandy Baharuddin, SH., MH.
(Praktisi Hukum kelahiran Sidenreng Rappang)
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pernyataan yang menggeneralisasi seluruh warga Sidenreng Rappang sebagai “Passobis” atau menyamakan seluruh daerah dengan praktik penipuan daring termasuk ke dalam kategori ujaran kebencian, sekaligus penghinaan yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Secara hukum, ujaran kebencian didefinisikan sebagai setiap bentuk penyebaran informasi atau pernyataan yang bermaksud menghasut, membenci, merendahkan, atau mendiskriminasi kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu — termasuk asal daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran ujaran kebencian yang bermaksud menghasut kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Larangan ini juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang setiap orang untuk menyebarkan ujaran kebencian yang berisi penghinaan atas perbedaan suku, bangsa, agama, atau asal-usul.
Pernyataan yang menyatakan “semua orang Sidrap adalah penipu” atau “Sidrap adalah daerah penipu” memenuhi unsur ujaran kebencian karena ditujukan untuk merendahkan dan memberi stigma negatif kepada seluruh kelompok masyarakat berdasarkan asal daerahnya, bukan berdasarkan perbuatan individu yang terbukti secara hukum. Hal ini juga dapat menimbulkan dampak nyata berupa diskriminasi, ketidakpercayaan, hingga perlakuan tidak adil terhadap warga Sidenreng Rappang di lingkungan sosial, pekerjaan, maupun pelayanan publik.
Selain sebagai ujaran kebencian, pernyataan yang menghina nama daerah secara keseluruhan juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 240 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Meskipun pencemaran nama baik perorangan dibatasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, larangan terhadap ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lembaga pemerintah tetap berlaku dan dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Kita tetap berhak mengkritik kebijakan atau menyoroti permasalahan yang terjadi di daerah, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan data yang akurat, tidak menggeneralisasi, dan tidak menyamakan warga yang tidak bersalah dengan pelaku kejahatan. Ujaran kebencian tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru semakin memperpecah belah dan merugikan banyak pihak yang tidak bersalah.
“Mengkritik itu sah, menghina itu salah. Menyoroti kejahatan itu perlu, tetapi mengutuk satu daerah karena ulah segelintir orang adalah bentuk ketidakadilan dan ujaran kebencian yang tidak boleh dibiarkan.”
Maros, 28 Agustus 2026
















