SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali melaksanakan pemanggilan terhadap pihak tergugat melalui media online dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sdr, karena alamat tergugat tidak diketahui secara pasti.
Berdasarkan relaas panggilan yang diterbitkan pada Rabu, 24 Juni 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata tersebut, telah melakukan pemanggilan kepada Makkutanang B Baba selaku tergugat yang diketahui berada dalam wilayah Republik Indonesia, namun tempat tinggalnya tidak diketahui secara jelas.
Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 29 Juli 2026
Pukul : 09.00 WITA
Perkara tersebut merupakan sengketa perdata antara Endeng sebagai penggugat melawan Makkutanang B Baba sebagai tergugat.
Pemanggilan dilakukan melalui media online sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku terhadap pihak yang alamat atau keberadaannya tidak diketahui secara pasti. Selain diumumkan melalui media online, salinan surat gugatan penggugat juga ditempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai bagian dari proses pemanggilan resmi.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak para pihak dalam memperoleh informasi mengenai proses persidangan serta memastikan jalannya proses peradilan sesuai dengan asas keterbukaan dan kepastian hukum.
Redaksi.

















