PN Sidrap Panggil Tergugat Safri Melalui Media Online dalam Perkara Perdata

  • Bagikan

SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat melalui media online dalam perkara perdata Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Sdr.

 

banner 300x600

Berdasarkan Relaas Panggilan kepada Tergugat yang diterbitkan pada Rabu, 8 Juli 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua, telah melakukan pemanggilan kepada Safri selaku tergugat.

 

Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa Safri beralamat di Lorong Ke-3 Belakang SDN 6 Arapita, Kelurahan/Desa Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:

 

Hari: Rabu

Tanggal: 12 Agustus 2026

Pukul: 09.00 WITA

 

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara Darci sebagai penggugat melawan Safri sebagai tergugat.

 

Dalam relaas panggilan dijelaskan bahwa pemanggilan dilaksanakan melalui media online sebagai bagian dari proses administrasi peradilan guna memastikan para pihak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai jadwal persidangan.

 

Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengimbau pihak tergugat agar hadir pada waktu yang telah ditentukan untuk menggunakan haknya dalam memberikan jawaban maupun pembelaan di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *