PN Sidenreng Rappang Panggil Tergugat Muktar Melalui Media Online dalam Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sd
SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali melaksanakan pemanggilan secara umum melalui media online terhadap seorang tergugat bernama Muktar dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan relaas panggilan yang diterbitkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Ulyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua, pemanggilan dilakukan kepada Muktar, yang beralamat di sebelah selatan (belakang) SD Negeri 12 Pangkajene, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara:
Risma sebagai Penggugat
melawan
Muktar sebagai Tergugat.
Dalam relaas panggilan disebutkan bahwa tergugat diminta hadir pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 29 Juli 2026
Pukul: 09.00 WITA
Pemanggilan dilakukan melalui media online karena alasan sebagaimana tercantum dalam relaas panggilan umum. Selain melalui media online, salinan surat gugatan penggugat juga ditempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai bagian dari prosedur pemanggilan yang berlaku.
Relaas panggilan tersebut diterbitkan pada Rabu, 24 Juni 2026, dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Ulyana Sima, S.H.
Dengan diterbitkannya panggilan ini, tergugat diharapkan hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan guna mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















