SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali menerbitkan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan relaas yang diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata tersebut, telah memanggil Lamatung selaku tergugat.
Dalam relaas disebutkan bahwa Lamatung bertempat tinggal di Dusun II Buae, RT 002/RW 002, Kelurahan/Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Lamatung dipanggil untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, yang akan dilaksanakan pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 30 September 2026
Pukul: 10.00 WITA
Perkara tersebut merupakan perkara perdata antara Tahirah Lamatung Latuwo sebagai Penggugat melawan Lamatung sebagai Tergugat.
Dalam relaas tersebut dijelaskan bahwa panggilan dilaksanakan melalui media online dan diterbitkan pada 24 Agustus 2026. Selanjutnya, Jurusita menyatakan telah menempelkan salinan surat gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pemberitahuan resmi kepada pihak tergugat terkait agenda persidangan dalam perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Sdr.
















