SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sdr. Pemanggilan terhadap tergugat dilakukan melalui media online sebagai panggilan umum.
Berdasarkan relaas yang diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua dalam perkara tersebut, telah memanggil Zaiful selaku tergugat.
Dalam relaas disebutkan bahwa tempat tinggal Zaiful saat ini tidak diketahui, namun yang bersangkutan diketahui berada di dalam wilayah Republik Indonesia.
Zaiful dipanggil untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, yang akan dilaksanakan pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 30 September 2026
Pukul: 10.00 WITA
Perkara tersebut merupakan perkara perdata antara H. Syamsuddin Bin Lasake sebagai Penggugat melawan Zaiful sebagai Tergugat.
Dalam relaas tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan melalui media online dan diterbitkan pada 24 Agustus 2026. Jurusita juga menyatakan telah menempelkan surat gugatan Penggugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Pemanggilan melalui media online tersebut merupakan bagian dari proses pemberitahuan kepada pihak tergugat terkait agenda persidangan dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Dengan adanya pemanggilan tersebut, pihak tergugat memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan dan menggunakan haknya dalam proses perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
















