PANGGILAN UMUM: MUKTAR DIPANGGIL PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG

  • Bagikan

SIDENRENG RAPPANG, tigabelasnews.com – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan surat panggilan umum melalui media daring, ditujukan kepada Muktar selaku pihak Tergugat dalam perkara perdata dengan nomor registrasi 15/Pdt.G/2026/PN Sdr. Dokumen resmi ini dikeluarkan pada Rabu, 20 Mei 2026, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua.

banner 300x600

Sesuai isi dokumen yang diterima redaksi, tercatat alamat tempat tinggal Muktar adalah di Sebelah Selatan (belakang) SD Negeri 12 Pangkajene, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Panggilan ini dipublikasikan melalui situs tigabelasnews.com dan juga ditempelkan di papan pengumuman kantor pengadilan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Pihak bernama Muktar wajib hadir untuk mengikuti persidangan yang dijadwalkan pada:

– 📅 Hari/Tanggal: Rabu, 24 Juni 2026

– ⏰ Pukul: 09.00 WITA

– 📍 Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jend. Sudirman No. 169

Perkara ini merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh Risma selaku Penggugat melawan Muktar sebagai Tergugat. Salinan lengkap surat gugatan telah ditempelkan di papan pengumuman pengadilan agar dapat diketahui dan dipelajari oleh pihak yang bersangkutan.

Pihak pengadilan mengimbau kepada Muktar untuk memenuhi panggilan ini tepat waktu. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah dan dibenarkan hukum, persidangan tetap akan dilanjutkan dan hakim berhak menjatuhkan putusan hukum meskipun tanpa kehadiran pihak tergugat (putusan verstek), sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Publikasi ini dilakukan untuk memenuhi syarat formal hukum serta menjamin transparansi dan keadilan dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *