SIDENRENG RAPPANG, tigabelasnews.com – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang resmi mengumumkan dan memberitahukan isi putusan perkara perkara Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr. Pemberitahuan ini ditujukan khusus kepada Asurah binti Suardi, yang berposisi sebagai Turut Tergugat XIII, yang keberadaan dan alamatnya saat ini tidak diketahui, namun dipastikan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dokumen pemberitahuan ini diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H., dan disebarluaskan melalui media daring serta ditempelkan di papan pengumuman resmi kantor pengadilan.
Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Imaddenge Binti Lasere Dkk selaku Penggugat, melawan Itanra Binti Parellangi Dkk sebagai Tergugat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk termasuk Asurah binti Suardi selaku Turut Tergugat.
Putusan telah dijatuhkan pada tanggal 20 Mei 2026 dengan amar keputusan sebagai berikut:
✅ DALAM EKSEPSI:
1. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX.
2. Menyatakan gugatan para Penggugat kabur / tidak jelas (obscuur libel).
✅ DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp3.438.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Diberitahukan juga, bahwa terhadap putusan ini, para pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan upaya hukum banding sesuai batas waktu dan aturan undang-undang yang berlaku.
Publikasi ini dilakukan agar isi keputusan hukum sah diketahui oleh pihak yang bersangkutan dan berlaku mengikat sesuai hukum yang berlaku.















