SIDENRENG RAPPANG, tigabelasnews.com – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengumumkan isi putusan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr. Pemberitahuan ini ditujukan kepada La Colli, yang berposisi sebagai Tergugat IV, dimana alamat dan keberadaannya tidak diketahui namun berada di wilayah hukum Indonesia.
Dokumen ini diterbitkan Kamis, 21 Mei 2026 oleh Jurusita Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H., dan dipublikasikan lewat media daring serta ditempel di papan pengumuman pengadilan.
Perkara ini diajukan Imaddenge Binti Lasere Dkk (Penggugat) melawan Itanra Binti Parellangi Dkk (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Sidenreng Rappang Dkk (Turut Tergugat).
Isi Putusan tanggal 20 Mei 2026:
✅ DALAM EKSEPSI:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat III,IV,V,VII,VIII,IX.
2. Gugatan Penggugat dinyatakan kabur / tidak jelas.
✅ DALAM POKOK PERKARA:
1. Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Penggugat dihukum bayar biaya perkara sebesar Rp3.438.000,00.
Diberitahukan juga, pihak yang bersangkutan berhak mengajukan banding sesuai aturan hukum yang berlaku.















