Pengadilan Negeri Sidrap Lakukan Panggilan Umum Melalui Media Online terhadap Tergugat Safri dalam Perkara Perdata

  • Bagikan

SIDRAP — Pengadilan Negeri Sidrap Lakukan Panggilan Umum Melalui Media Online terhadap Tergugat Safri dalam Perkara PerdataSIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang melakukan pemanggilan umum melalui media online terhadap seorang tergugat bernama Safri dalam perkara perdata Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Sdr.

Berdasarkan relaas panggilan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., pada Rabu, 3 Juni 2026, pemanggilan dilakukan atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata tersebut.

banner 300x600

Dalam relaas disebutkan bahwa Safri, yang sebelumnya bertempat tinggal di Lorong Ke-3 Belakang SDN 6 Amparita, Kelurahan/Desa Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, namun diperkirakan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:

Hari: Rabu
Tanggal: 08 Juli 2026
Pukul: 09.00 WITA

Persidangan tersebut merupakan perkara perdata antara Darci sebagai Penggugat melawan Safri sebagai Tergugat.

Dalam relaas panggilan disebutkan bahwa pemanggilan ini dijalankan melalui media online yang terbit pada 3 Juni 2026. Selain itu, Jurusita juga menempelkan salinan surat gugatan penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap sebagai bagian dari proses pemanggilan umum terhadap pihak yang tidak diketahui lagi alamat atau tempat tinggalnya.

Dengan diterbitkannya panggilan umum tersebut, tergugat diharapkan dapat mengetahui adanya perkara yang sedang berjalan dan hadir pada jadwal persidangan. (Red*/)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *