La Engge Sebagai Tergugat III Dipanggil Hadir Sidang Perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Sdr 

  • Bagikan

SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kembali melakukan pemanggilan umum melalui media online terhadap pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan relaas panggilan yang ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., pada Kamis, 4 Juni 2026, pemanggilan dilakukan atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata tersebut.

Dalam relaas disebutkan bahwa La Engge, yang bertempat tinggal di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dipanggil sebagai Tergugat III untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

banner 300x600

Sidang dijadwalkan berlangsung di:
Jalan: Jl. Jend. Sudirman No. 169
Hari: Rabu
Tanggal: 08 Juli 2026
Pukul: 10.00 WITA

Perkara perdata tersebut diajukan oleh Andi Makkulawu Iskandar selaku Penggugat melawan La Tuwo dkk sebagai Tergugat, serta Andi Abdullah Maula Maramat sebagai Turut Tergugat.

Dalam relaas panggilan dijelaskan bahwa pemanggilan dilaksanakan melalui media online dan diterbitkan pada 4 Juni 2026 sebagai bagian dari proses pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

Dengan diterbitkannya panggilan umum ini, para pihak yang berkepentingan diharapkan dapat hadir pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan guna mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *