PN Sidrap Lakukan Pemanggilan Umum Tergugat II Hardiyanti Melalui Media Online dalam Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sdr

  • Bagikan

 

SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) kembali melaksanakan pemanggilan umum terhadap Tergugat II, Hardiyanti, melalui media online dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sdr.

banner 300x600

Berdasarkan Relaas Panggilan Kepada Tergugat (Panggilan Umum) Media Online tertanggal 1 Juli 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua dalam perkara tersebut, telah melakukan pemanggilan kepada Hardiyanti selaku Tergugat II.

 

Dalam relaas panggilan disebutkan bahwa Hardiyanti beralamat di Jalan Ambo Nonci No. 42, RT 001/RW 001, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tergugat II dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, pada:

 

Hari: Rabu

Tanggal: 5 Agustus 2026

Pukul: 09.00 WITA

 

Perkara perdata tersebut diajukan oleh Syafri, S.E. selaku Penggugat melawan Ismail dkk sebagai Para Tergugat.

Pemanggilan terhadap Tergugat II dilakukan melalui media online yang diterbitkan pada 1 Juli 2026. Selain itu, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang juga telah menempelkan salinan surat gugatan penggugat pada papan pengumuman pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan prosedur pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

 

Pemanggilan melalui media online merupakan salah satu bentuk pelaksanaan administrasi peradilan yang bertujuan memastikan para pihak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai jadwal persidangan, sehingga hak-hak para pihak untuk hadir dan memberikan pembelaan di muka persidangan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *