PN Sidrap Panggil Tergugat Nur Asma Ida dkk Melalui Media Online

  • Bagikan

SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sdr. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui media online terhadap Nur Asma Ida dkk selaku tergugat.

Berdasarkan relaas yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua dalam perkara tersebut, telah melakukan pemanggilan terhadap Nur Asma Ida dkk.

banner 300x600

 

Dalam relaas disebutkan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui alamatnya, namun berada dalam wilayah Republik Indonesia. Pemanggilan kemudian dilakukan melalui media online sebagai panggilan umum.

Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, yang dijadwalkan pada:

 

Hari: Rabu

Tanggal: 23 September 2026

Pukul: 09.00 WITA

 

Perkara tersebut merupakan perkara perdata antara Lukman sebagai Penggugat melawan Nur Asma Ida dkk sebagai Tergugat.

 

Dalam relaas juga disebutkan bahwa panggilan dilaksanakan melalui media online tigabelasnews@gmail.com dan diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

Selain pemanggilan melalui media online, Jurusita juga menyatakan telah menempelkan salinan surat gugatan Penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang serta meninggalkan dan menyerahkan sehelai relaas panggilan tersebut.

 

Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses hukum dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sdr, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk hadir dan menggunakan haknya dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *