SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sdr. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui media online terhadap Nur Asma Ida dkk selaku tergugat.
Berdasarkan relaas yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua dalam perkara tersebut, telah melakukan pemanggilan terhadap Nur Asma Ida dkk.
Dalam relaas disebutkan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui alamatnya, namun berada dalam wilayah Republik Indonesia. Pemanggilan kemudian dilakukan melalui media online sebagai panggilan umum.
Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, yang dijadwalkan pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 23 September 2026
Pukul: 09.00 WITA
Perkara tersebut merupakan perkara perdata antara Lukman sebagai Penggugat melawan Nur Asma Ida dkk sebagai Tergugat.
Dalam relaas juga disebutkan bahwa panggilan dilaksanakan melalui media online tigabelasnews@gmail.com dan diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Selain pemanggilan melalui media online, Jurusita juga menyatakan telah menempelkan salinan surat gugatan Penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang serta meninggalkan dan menyerahkan sehelai relaas panggilan tersebut.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses hukum dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sdr, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk hadir dan menggunakan haknya dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















