SIDENRENG RAPPANG, tigabelasnews.com – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang memberitahukan isi putusan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr. Pemberitahuan ini ditujukan kepada Irwan bin Suardi, selaku Turut Tergugat XII, yang keberadaannya tidak diketahui namun berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diterbitkan Kamis, 21 Mei 2026 oleh Jurusita Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H., dan diumumkan sebagai syarat sah penyampaian putusan hukum.
Perkara ini diajukan oleh Imaddenge Binti Lasere Dkk (Penggugat) melawan Itanra Binti Parellangi Dkk (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk (Turut Tergugat).
📌 ISI PUTUSAN (20 MEI 2026):
✅ DALAM EKSEPSI:
1. Mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX.
2. Menyatakan gugatan para Penggugat kabur / tidak jelas.
✅ DALAM POKOK PERKARA:
1. Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.438.000,00.
Diberitahukan juga, bahwa terhadap putusan ini, pihak yang bersangkutan berhak mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.















