PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA ISANTI, PERKARA NO 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

  • Bagikan

SIDENRENG RAPPANG, tigabelasnews.com – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengumumkan isi putusan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr. Pemberitahuan ini ditujukan kepada Isanti, selaku Turut Tergugat XI, yang alamat dan keberadaannya tidak diketahui namun berada di wilayah Republik Indonesia.

Dokumen ini diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026 oleh Jurusita Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H., dan disebarluaskan sebagai syarat sah hukum.

banner 300x600

Perkara ini merupakan gugatan dari Imaddenge Binti Lasere Dkk (Penggugat) melawan Itanra Binti Parellangi Dkk (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Sidenreng Rappang Dkk (Turut Tergugat).

📌 Isi Putusan Tanggal 20 Mei 2026:

✅ DALAM EKSEPSI:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX.

2. Menyatakan gugatan para Penggugat kabur / tidak jelas.

✅ DALAM POKOK PERKARA:

1. Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

2. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.438.000,00.

Diberitahukan juga, bahwa terhadap putusan ini, pihak yang bersangkutan berhak mengajukan upaya hukum banding sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *