SIDENRENG RAPPANG, tigabelasnews.com – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang memberitahukan isi putusan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr. Pemberitahuan ini ditujukan kepada Taufik bin Suardi, selaku Turut Tergugat XIV, yang keberadaannya tidak diketahui namun berada di wilayah Republik Indonesia.
Dokumen ini diterbitkan Kamis, 21 Mei 2026 oleh Jurusita Ir.Hj.Uliyana Sima, S.H., dan diumumkan lewat media daring serta ditempelkan di papan pengumuman pengadilan.
Perkara ini menggugat Imaddenge Binti Lasere Dkk (Penggugat) melawan Itanra Binti Parellangi Dkk (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Sidenreng Rappang Dkk (Turut Tergugat).
📌 Isi Putusan (20 Mei 2026):
✅ DALAM EKSEPSI:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX.
2. Gugatan Penggugat dinyatakan kabur / tidak jelas.
✅ DALAM POKOK PERKARA:
1. Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.438.000,00.
Diberitahukan juga, bahwa terhadap putusan ini, para pihak berhak mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.















