SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) melakukan pemanggilan terhadap seorang tergugat melalui media online dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan relaas panggilan yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua perkara, telah melakukan pemanggilan kepada Zaiful selaku tergugat yang alamat tempat tinggalnya tidak diketahui secara pasti, namun diketahui berada di wilayah Republik Indonesia.
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui media online dengan alamat surat elektronik yang tercantum dalam relaas panggilan. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tergugat memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan.
Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa tergugat diminta untuk menghadiri sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 22 Juli 2026
Pukul : 09.00 WITA
Perkara perdata tersebut diajukan oleh H. Syamsuddin Bin Lasake sebagai penggugat melawan Zaiful sebagai tergugat.
Selain melakukan pemanggilan melalui media online, jurusita juga telah menempelkan salinan surat gugatan penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam proses pemanggilan pihak yang alamatnya tidak diketahui.
Pemanggilan melalui media elektronik dan pengumuman resmi pengadilan merupakan salah satu upaya untuk menjamin hak para pihak dalam memperoleh informasi mengenai proses persidangan serta memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir dan menggunakan hak-haknya di hadapan pengadilan.















